Berikut Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu

Surat Edaran Terkait Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu. Foto: MC Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementerian Agama Kota Bengkulu nomor: B-708/Kk.07.04/BA.03.2/4/2021 tentang hasil rapat penentuan Qimad Zakat fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Tertera dalam SE menjelaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan untuk umat muslim baik itu perempuan atau laki-laki dan juga sebagai pedoman bagi umat islam di Kota Bengkulu dalam membayar zakat fitrah 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Hasil SE ini telah disetejui dari berbagai pihak diantaranya Kemenag Kota Bengkulu, Bagian Kesra, Disperindag, MUI, Baznas, Pimpinan Ormas Islam dan perwakilan pengurus masjid se-Kota Bengkulu.

Disini, sebagai perwakilan Pemkot, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pajrul Apandi mengatakan ada beberapa poin yang telah ditetapkan dalam rapat.

“Pertama, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per-jiwa (10 canting). Selain itu, kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Apabila digantikan dengan uang, ada beberapa kriteria yang telah ditentukan. “Apabila qimad zakat fitrah diganti dengan uang ada beberapa kategorinya, diantaranya yang pertama ialah sebesar 35 ribu, kedua 30 ribu dan terakhir 25 ribu. Pembayaran ini dapat dilakukan sejak awal ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat idul fitri,” tambahnya.

Terakhir, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Panitia (Muzaki) diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaanya. Demikian dilansir dari Media Center Kota Bengkulu.