Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim mewakili Kapolsek Seginim Polres Selatan Polda Bengkulu, Briptu Rahman Syahputra, S.H., hadiri musyawarah desa Khusus Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Keban Jati Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (22/01/24).
Pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah atau kades dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Hadir dalam kegiatan yaitu Sekcam Air Nipis Rully Naingolan, M.M., Bhabinkamtibmas Briptu Rahman Rahman Syahputra S.H., Kepala Desa Keban Jati Wardi, BPP Karsidi, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa dan Warga Desa Keban Jati.
Pada kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., yang disampaikan melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, S.H., mengatakan, Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Keban Jati sebisa Mungkin didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
"Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos,” Sebut Priyanto