Bidkum Polda Bengkulu Menangkan Sidang Praperadilan

Bidkum Polda Bengkulu Menangkan Sidang Praperadilan

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Sidang Praperadilan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu yang digelar pada Selasa (16/1/2024), dengan termohon Polri, Cq Kapolda Bengkulu, Cq Polresta Bengkulu, Cq Kapolsek Muara Bangkahulu, melalui kuasa khusus Bidkum Polda Bengkulu, berhasil dimenangkan oleh Bidkum Polda Bengkulu.

Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S..I.K., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, pada sidang yang digelar dengan pokok permohonan penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan tersebut, hakim tunggal Achmadsyah Ade Mury menyatakan menolak seluruh permohonan Praperadilan pemohon.

"Berdasarkan Sprin Kapolda Nomor: 42/I/HUK.12.1/2024 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 5-1-2024, kami selaku kuasa khusus menghadiri sidang Praperadilan dengan pemohon Noni Haryadi melalui kuasa hukum Poerwarjo Juli Harsono, Parlindungan Simangunsong dari Kantor Hukum Poerwarjo Harsono dan rekan," jelas Kabidkum.

Lanjutnya, dengan demikian, penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Muara Bangkahulu adalah sah dan sesuai dengan hukum acara pidana.