BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (22/01/25) pagi di halaman kantor BNNP.
Total sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 25,48 gram dan 4,69 gram, yang sebelumnya disita dari dua tersangka, Febi dan Dwi Ariyanto. Kedua tersangka ini ditangkap oleh Tim Pemberantasan BNNP Bengkulu dalam beberapa hari terakhir.
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad Suhanda, mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap dua orang yang berbeda.
"Barang bukti yang kita musnahkan ini milik dua orang tersangka yang kita tangkap pada awal tahun, bulan Januari ini," kata Kombes Pol Muhammad Suhanda.
Febi, tersangka pertama, ditangkap di Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan terhadap tas yang dibawanya, petugas menemukan 27 paket sabu-sabu dengan berat 33,37 gram, serta sebuah buku catatan transaksi narkotika.
“Tersangka kita tangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di Perum Graha Nirwana Blok C, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu,” jelas Kombes Pol Muhammad Suhanda.
Tersangka kedua, Dwi Ariyanto, ditangkap di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sabu-sabu seberat 5,28 gram.
Menurut Kombes Pol Muhammad Suhanda, sabu-sabu yang ditemukan pada kedua tersangka tersebut berasal dari Provinsi Aceh. Satu dari dua tersangka, yaitu Febi, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang sama.
Saat ini, kedua tersangka masih berada di kantor BNNP Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.