Buka Data Pelepasan HGU PT Agricinal Secara Tuntas dan Jelas

Dr Bukhori

Bengkulutoday.com - Sebagai Kuasa Hukum dari Forum Masyarakat Peduli Sebelat (FMPS), saya menilai perselisihan perpanjangan gak guna usaha (HGU) PT Agricinal di Desa Pasar Sebelat,Desa Talang Arah Kecamatan Putri Hijau dan Desa Suka Medan, Desa Suka Marga dan di Desa Suka Merindu Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu harus diselesaikan dengan jelas dan transparan.

Utamakan asas solus populi suprema lex esto

Hak Guna Usaha PT Agricinal yang semula seluas 8.902/PS saat ini (2023) sedang dalam proses perpanjangan haknya. 

Bahwa dalam proses perpanjangan HGU tersebut harapan dari masyarakat di 5 Desa Penyangga yang disampaikan melalui Kuasa Hukum dengan penuh harap agar pembangunan kebun plasma untuk rakyat untuk segera di akomodir sebagai syarat administrasi sesuai Permen ATR/Ka.BPN Nomor 7 Tahun 2017 yang harus dipenuhi minimal 20 % dari luasan HGU yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Haknya. 

Saya mengharap agar kepada stakeholder yang terkait Kantor Wilayah ATR/ BPN Provinsi Bengkulu terkhusus kepada Panitia B dalam menelisik bukti fisik dan yuridisnya agar mencermati secara fokus, serius, rinci dan detail sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang perpanjangan pemberian hak guna usaha. 

Tidaklah cukup hanya dengan kata- kata,data,peta dan fakta haruslah menjadi acuan dalam bekerja, sehingga kebijakan diskresi yang diambil tidak menyakiti hati rakyat dan bisa dipertanggungjawabkan dunia wal akhirat, terkhusus kepada rakyat di 5 Desa Penyangga,guna untuk meminimalisir SEKOPER (Sengketa, Konflik dan Perkara) pertanahan, perbuatan pemerintah yang melawan hukum baik horizontal maupun vertikal pada masa kini dan di masa yang akan datang. 

 

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Lahan, Senin, 21 Februari 2022 tanah dan tanam tumbuh diserahkan oleh Musa Immanuel Palti Manurung Direktur Operasional PT.Agricinal sebagai Pihak Pertama dan diterima oleh Ir.H.Mian Bupati Bengkulu Utara sebagai Pihak Kedua. 

Pihak Pertama diberikan kesempatan untuk mengelola tanam tumbuh pada lahan seluas 77 dan 79 hektar tersebut diatas paling lama 1(satu)bulan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Lahan Senin, 21 Februari 2022.

Masyarakat di 5 Desa Penyangga menginginkan agar tanda batas tanah hak guna usaha jelas tanah Inclave beda dengan tanah HGU yang dilepaskan haknya dan dalam pelaksanaanya diikutkan dan diketahui oleh Pemerintah Desa dan rakyat,lokasi perluasan pemukiman diatas (Nomor Induk Bidang) NIB 07.02.00.00.00633,NIB 07.02.00.00.00622 dan NIB 07.02.00.00.00624,seluas 77 hektar dan NIB 07.02.00.00.00662 seluas 79 hektar kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara beserta tanam tumbuh yang ada diatasnya. 

Bahwa sejak tanggal 21 Maret 2022 lahan seluas 77 hektar untuk pemukiman dan 79 hektar untuk Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara sudah dilepaskan haknya oleh PT Agricinal. 

Pertanyaan Dimana objek Lahan 77 hektar dan 79 hektar ?, Siapa yang merawat dan mengambil Tandan Buah Segar (TBS)nya ? 

Lahan seluas 79 hektar ini, kebijakan yang tidak pro rakyat di 5 Desa Penyangga serta sangat melukai hati rakyat. 

Seharus dan sebaiknya mengutamakan lahan untuk kesejahteraan rakyat untuk dibangun kebun plasma.

Rakyat sudah menunggu lebih kurang 35 tahun hak guna usaha PT Agricinal berakhir dengan penuh harapan kepada Pemerintah di waktu perpanjangan haknya,tidak hanya di inclave tanah milik rakyat (yang selama ini tidak tercapai mufakat untuk di GRTT, saat ini ganti untung, namun bisa dilepaskan sebagian tanah hgunya untuk dibangun kebun plasma.

Kita berharap kepada stakeholder yang terkait pada rapat bersama hari Kamis, 2 Februari 2023 di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu ada kejelasan dan kesepakatan atas harapan masyarakat di 5 Desa Penyangga perpanjangan hak guna usaha PT. Agricinal clear and cliean serta menyenangkan. 

***

Dr Bukhori, Pengacara