Bengkulu, Bengkulutoday.com- Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu bersama Opsnal Polsek Selebar yang dibackup Tim Opsnal Polres Kepahiang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di kawasan Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial EH (21), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dan ES (24), warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat Deluxe milik mahasiswi di wilayah Pagar Dewa, Selebar, Bengkulu, pada Minggu (31/8/2025) malam.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H melalui Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono, S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut.
"Tim gabungan bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor dari korban. Pelaku yang sempat melarikan diri menuju arah Kepahiang berhasil kami ringkus pada Selasa dini hari,” ungkap AKP AKP Bayu Heri Purwono, Rabu (3/9/2025).
Disampaikan Bayu, Kejadian tindak pidana pencurian berawal korban seorang mahasiswi, meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat dengan nomor polisi BD 3421 PW milik temannya untuk ke kampus. Usai beraktivitas, korban mampir ke kos temannya di daerah Pagar Dewa untuk salat Magrib..
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Selebar dan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, " terang Bayu.
Dijelaskan Bayu, Tim gabungan Resmob Macan Gading bersama Opsnal Polsek Selebar dan Polres Kepahiang langsung melakukan pengejaran. Bahwa pelaku di jalur lintas Kepahiang–Bengkulu.
"Tim berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Selebar untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Bayu.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 2 unit sepeda motor Beat putih biru, Beat Deluxe hitam, kunci T dan plat palsu BG 4891 WD.
Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan menyerahkan pelaku serta barang bukti ke penyidik untuk pemeriksaan mendalam.
"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya.
Selain itu juga Kapolsek Selebar AKP Bayu Heri Purwono menyampaikan himbauan kamtibmas khususnya di wilayah hukum polsek Selebar.
"Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar menjaga sepeda motor agar memberikan kunci ganda pada kendaraan, " pungkasnya.