Bengkulu, Bengkulutoday.com – Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial TS (40), warga Gang Harapan 2, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, yang diduga melakukan pencurian panel surya di kawasan Jalan Padat Karya RT 05 RW 02 Kelurahan Bentiring, Kamis (16/10/2025).
Penangkapan pelaku berlangsung berkat kerja cepat Tim Opsnal “Buayo Muaro” Polsek Muara Bangkahulu bersama warga sekitar, setelah sebelumnya masyarakat melaporkan adanya aksi pencurian serupa di lokasi tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Muara Bangkahulu AKP M. Taslim, S.H melalui Kanit Reskrim Ipda Widodo, S.H, aksi pencurian ini terungkap setelah pelaku mencoba mengulangi perbuatannya.
“Pelaku sebelumnya telah melakukan pencurian dua unit panel surya pada Rabu, 15 Oktober 2025. Ketika hendak beraksi lagi keesokan harinya, warga yang sudah curiga langsung memantau gerak-geriknya. Tim kami bersama masyarakat kemudian berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar Ipda Widodo.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit panel surya yang diduga hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polsek Muara Bangkahulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku tidak beraksi sendiri,” tambahnya.
Kapolsek Muara Bangkahulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sigap memberikan informasi dan turut membantu dalam proses penangkapan.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan lingkungan bisa terjaga bila ada kepedulian bersama,” tutupnya.