Curi Peralatan Puskesmas, 2 Remaja di Lebong Terancam Pidana Penjara 9 Tahun

Polres Lebong saat press release

Lebong, Bengkulutoday.com - Dua orang remaja laki-laki berinisial BR (20) dan DA (19), keduanya warga Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong,  ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, atas perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kanit Pidum Ipda Wiwin Nopriansah, serta PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar saat press release di Mapolres, Senin (25/3/2024) mengatakan, keduanya ditangkap  pada Senin (18/3/2024) malam, sekira pukul 20.00 WIB. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit Receiver.

"Saat ditangkap, kedua tersangka ini hendak menjual 1 unit Receiver dan 1 unit printer ke sebuah toko barang bekas di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei. Kemudian, begitu mendapat informasi keberadaan keduanya, kami langsung melakukan penangkapan," terang Wakapolres.

Adapun,  kronologis kejadian adalah, bermula ketika pegawai Puskesmas Uram Jaya di Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, mengecek printer merek Canon 2770 lantaran tidak berada ditempat semula. Kemudian, setelah dicek lebih lanjut, tak hanya printer, melainkan beberapa barang lainnya juga hilang, diantaranya 1 buah stetoskop, 1 buah pingerfrin, 1 buah reserver, 3 unit printer, 1 buah mouse, dan 1 buah keyboard,

"Kepala Puskesmas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong dan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka," ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.