Kota Bengkulu Bengkulutoday.com - Banyaknya bangunan baru di Kota Bengkulu yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat geram Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
"Kalau seperti ini terus kapan lagi kota ini mau tertata rapi. Kami akan membicarakan hal ini dengan pihak Pemkot," ujar
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales MH, saat melakukan sidak didampingi anggota komisi II di bangunan baru Saimen Bakery & Resto di Jalan S. Parman, Jumat (23/09/2016) kemarin.
Menurut Suimi Fales, Pemkot Bengkulu terkesan melakukan pembiaran. Sebab, tak sedikit bangunan baru di Kota Bengkulu yang melanggar GSB.
“Peraturan harus ditegakKan, kalau pemkot mau bersepakat Bengkulu menjadi kota yang lebih tertib lagi, atau beri kebebasan masyarakat seenaknya membangun, selesaikan?,” cetus Suimi dengan nada tinggi.
Bangunan Saimen sendiri, ditegaskan Suimi sudah jelas melanggar GSB. Karenanya menjadi aneh ketika Pemkot tidak melakukan tindakan apapun. Apalagi Saimen tidak memiliki IMB dan cuma punya izin dari lurah dan camat setempat.
“Dalam waktu dekat, lurah, camat dan Dinas Tata Ruang kita undang ke DPRD. Saimen dibiarkan melanggar sementara. Ada apa ini," tandas Suimi. (Prw/JK)