Seluma, Bengkulutoday.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Seluma untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa mendapat sorotan dari DPRD.
Dewan menegaskan, revisi tersebut tidak boleh sekadar bersifat administratif, melainkan harus mengacu pada standar kelayakan hidup.
Anggota DPRD Seluma dari Fraksi PDI Perjuangan, Febrinanda Putra Pratama, menyatakan bahwa setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan dampaknya secara nyata terhadap masyarakat, khususnya perangkat desa sebagai ujung tombak pelayanan.
“Saya mengapresiasi langkah revisi, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh. Harus mengacu pada standar kelayakan hidup dan aturan yang berlaku, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kebijakan yang tidak disusun secara matang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, menurutnya, angka-angka dalam kebijakan harus disusun secara rasional dan proporsional.
“Jangan sampai muncul lagi angka-angka yang tidak masuk akal dalam dokumen resmi negara,” tegasnya.
Febrinanda juga menyoroti bahwa kesalahan penafsiran dalam penyusunan kebijakan memang dapat diperbaiki. Namun, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat tetap menjadi tanggung jawab moral pemerintah.
“Kesalahan tafsir bisa diperbaiki secara administratif, tetapi dampaknya terhadap masyarakat tidak bisa diabaikan. Ini menyangkut kehidupan banyak orang,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan DPRD akan terus mengawal proses revisi SK tersebut hingga tuntas, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kesejahteraan perangkat desa.
“Kami di DPRD akan mengawal sampai selesai. Jangan sampai ada lagi kesalahan serupa ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik SK Bupati Seluma terkait siltap desa menuai protes dari sejumlah kepala desa. Dalam SK tersebut, alokasi anggaran belanja pegawai desa hanya berkisar Rp8 jutaan per bulan. Padahal, kebutuhan riil di lapangan diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta per bulan.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai tidak sinkron dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga berpotensi mengganggu jalannya roda pemerintahan desa. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. (Franky)