Diduga Lakukan Malpraktik, Unit Tipidter Panggil Pihak RSUD Hasanudin Damrah

RSUD Hasanudin Damrah

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan layangkan surat panggilan kepada pihak RSUD Hasanudin Damrah Kota Manna akibat diduga lalai saat melakukan operasi salah satu pasien.

“Ya, surat panggilan sudah kita sampaikan ke pihak RSUD Hasanudin Damrah, Senin (07/06/2021) kemarin,” ungkap Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri S.TK SH S.IK disampaikan Kanit Tipidter Ipda Erik Fahreza.

Disampaikan Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan, pemanggilan petugas RSUD HD kota Manna ini, untuk Klarifikasi terkait dugaan adanya kelalaian petugas dalam bekerja melakukan operasi terhadap seorang pasien. Pada tindakan operasi tersebut mengakibatkan terjadinya Luka berat pada organ tubuh yang lain.

"Pemanggilan ini berdasarkan Undang-Undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun, " Tegas Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan Ipda Erik Fahreza. (Fong)