Bengkulutoday.com, BENGKULU – B-N, mantan anggota kepolisian yang sebelumnya bertugas di Kabupaten Kaur, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kamis, 26 Februari 2026.
Majelis hakim yang diketuai T. Oyong menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Dalam amar putusan, hakim menegaskan seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan di persidangan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Syaiful, menyatakan pihaknya juga masih pikir-pikir terkait sikap atas putusan tersebut. Ia menegaskan keluarga terdakwa akan dilibatkan sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena B-N sempat berstatus sebagai anggota Polri saat perkara mencuat. Namun sebelum putusan pidana dijatuhkan, institusi kepolisian telah lebih dulu menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, menegaskan bahwa B-N bukan lagi bagian dari institusi Polri. PTDH tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.
“Yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri. Semua perbuatan pidana menjadi tanggung jawab pribadi dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Upacara PTDH terhadap B-N yang sebelumnya berpangkat Briptu dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda pada 8 Mei 2025. Dengan keputusan tersebut, seluruh hak yang melekat sebagai anggota kepolisian resmi dicabut.
Perkara ini menyita perhatian masyarakat Bengkulu. Putusan pengadilan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap pelanggaran pidana, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, tetap diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Divonis 6 Tahun, Eks Polisi di Kaur Resmi Berstatus Terpidana Kasus Kekerasan Seksual
Divonis 6 Tahun, Eks Polisi di Kaur Resmi Berstatus Terpidana Kasus Kekerasan Seksual