DPO Pelaku Pengeroyokan Ditahan Polres BS

Iptu Ahmad Khairuman,SE
Iptu Ahmad Khairuman,SE

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Salah seorang pemuda yang kedapatan mabuk di Desa Air Kemang Kecamatam Pino Raya pada Selasa (4/7/17) sekitar pukul 23.30 WIB ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bengkulu Selatan. Pemuda tersebut adalah pelaku tindak pidana dimuka  secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain  dengan korban Tomi (28) warga Kelurahan Gunung Mesir, pada 24 Juli 2016 lalu. 

"Setelah diselidiki, ternyata satu dari dua pemuda yang diserahkan warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya karena mabuk tersebut merupakan DPO kasus pengeroyokan, saat ini sudah kami tahan,” kata Kapolres BS, AKBP Ordiva S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman,SE, Kamis (6/7/2017).

Dikatakan Iptu Ahmad Khairuman, Herzon merupakan salah satu pelaku pengeroyok korban Tomi (28) di Jalan Iskandar Baksir tahun lalu, sedangkan beberapa temannya yang ikut mengeroyok korban lantaran masih usia dibawah umur dilakukan mediasi, namun temannya yang sudah dewasa sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan dan menjalani hukuman penjara di rutan kelas IIB Manna. Sedangkan saat mau ditangkap bersama rekan-rekannya saat itu Herzon kabur dan baru berhasil ditangkap setelah diserahkan warga lantaran sedang mabuk beberapa hari lalu.

Sementara itu Nopianto (30) Warga Desa Mentiring Semidang Gumai Kabupaten Kaur Mantan Napi yang baru keluar dari Rutan IIB Manna karena Kasus Curat dan Curnak yang di amankan saat Mabuk di Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya sudah di pulangkan dan dikenakan sanksi dan wajib lapor. (Fong)

NID Old
2723