Dua Pelaku Penganiayaan TKP Taman Merdeka Diserahkan ke Jaksa oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna

Dua Pelaku Penganiayaan TKP Taman Merdeka Diserahkan ke Jaksa oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan dua tersangka dugaan Tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Taman Merdeka Bengkulu Selatan, penyidikannya telah dinyatakan selesai kemudian kedua tersangka diserahkan ke JPU pada hari, Selasa (27/02/24) Siang. 

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka MA (23 tahun), warga Desa Suka Rami Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan dan RD (23) warga jalan Lettu Ubadi Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sudah lengkap (P-21) dalam perkara dugaan tindak  pidana Penganiayaan ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh  Kanit Reskrim AIPTU Suisman, S.H., bersama Aipda Liskan, S.E., dan Bripda Ramsi Kepada Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan.  

Tersangka tersebut terlibat dalam dugaan Tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh korban padaTanggal 17 Januari 2024 atas nama Riza Gunawan (51 Tahun) warga Jalan Letnan Tukiran RT 10/- kecamatan Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan yang melaporkan bahwa pada Hari Selasa, Tanggal 16 Januari  2024, Sekira pukul 19.30 Wib. Korban keluar rumah dan menuju Taman Merdka Tanah Lapang, kemudian korban duduk santai dan melihat ada remaja yang sedang mabuk,

Setelah itu korban bertanya kepada teman perempuannya agar banyak diberi minum agar temannya yang mabuk bisa sadar, kemudian datang 3 orang temannya yang mabuk dan salah satu temanya menanyakan kenal tidak sama saya bahwasanya orang dibelakang gedung ini kenal semua sama saya.

Setelah itu korban menuju motor untuk pulang kerumah, tiba tiba salah satu dari ketiga tersebut Memukul mata sebelah kiri dan wajah berkali kali dan teman yang lainya bergegas mengejar lalu korban berlari  untuk mengamankan diri.

Atas Peristiwa/kejadian tersebut Korban mengalami Luka Memar pada bagian Mata sebelah kiri dan Hidung dan melapor kepada Pihak Polsek Kota Manna untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Dan setelah dilakukan penyelidikan kedua  tersangka ditangkap tersebut oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Yang dipimpin Kapolsek Iptu Reno Wijaya, S.E, M.H , kemudian dilakukan proses penyidikan dan akhirnya perkaranya telah P.21. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna IPTU Reno Wijaya S.E., M.H., mengatakan  proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang.

"proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti "ujarnya.

"Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum, "pungkas Kapolsek Kota Manna.