Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi, Senior Manager PLN Indonesia Power Resmi Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi, Senior Manager PLN Indonesia Power Resmi Jadi Tersangka

Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan DA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek di Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Provinsi Bengkulu. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 miliar. DA diketahui menjabat sebagai Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring UIK SBS PT PLN Indonesia Power, anak usaha PT PLN (Persero), saat proyek berlangsung pada 2022–2023. 

Dalam jabatannya tersebut, tersangka memiliki kewenangan strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Enjinering (HPE), dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Denny Agustian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berkaitan dengan dua paket proyek, yakni penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) yang dilaksanakan dalam satu kawasan PLTA Musi.

“Penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam tahap perencanaan dan penetapan harga pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Denny Agustian.

Dalam proyek penggantian sistem AVR PLTA Musi tahun 2022, tersangka DA diduga secara melawan hukum menyusun RAB dengan mengarahkan penawaran PT Emerson. Nilai estimasi harga dalam dokumen perencanaan ditetapkan sebesar Rp 20.963.626.500, yang kemudian dijadikan HPE dan HPS.

Nilai tersebut selanjutnya menjadi dasar kesepakatan kontrak antara PT PLN dengan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp20.523.900.000.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering hanya sebesar Rp15.793.080.000.

“Dari selisih harga tersebut, penyidik menilai terdapat indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada pihak penyedia sebesar Rp2.696.920.000, karena mark up harga melebihi batas 10 persen,” jelas Denny.

Selain proyek AVR, penyidik juga menemukan pola serupa dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama, di mana nilai kontrak pengadaan tercatat lebih dari Rp32 miliar, sementara harga riil peralatan diperkirakan hanya berada di kisaran Rp17 miliar.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menilai tersangka DA berperan aktif dalam membengkaknya nilai kontrak pengadaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara. 

Hingga kini, Kejati Bengkulu masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri alur penerimaan keuntungan dari selisih harga pengadaan.

“Penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring dengan pengembangan perkara dan penguatan alat bukti,” pungkas Denny Agustian.