Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu sekira pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan di kantor UPTD Pasar Pagar Dewa, Selasa (23/5/2017).
Penggeledahan tersebut dalam rangka untuk mendapatkan sejumlah barang bukti terkait dugaan pungutan liar lapak para pedagang di Pasar Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. "Kita mendapatkan sejumlah dokumen. Nanti dokumen ini akan kita teliti untuk memperjelas dugaan tindak pidana," kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra.
Dalam dokumen yang disita terdapat sejumlah kwitansi pembayaran serta daftar nama-nama pedagang di Pasar Pagar Dewa. Dijelaskan Irvon, penggeledahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHP. "Penyidik berhak dan memiliki kewenangan dalam pengeledahan tempat-tempat, yang diduga menyimpan barang bukti pada perkara itu," imbuh Irvon.
(Rr)