Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Keterlibatan Siti Isyara (Hakim PN Bengkulu) dalam kasus dugaan suap hakim, masih menunggu proses dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski Hakim Siti Isyara ikut diperiksa dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK, namun hingga saat ini keterlibatan Siti dalam kasus dugaan suap ini belum bisa pastikan.
“Keterkaitan Hakim Siti dalam kasus suap ini masih menunggu proses dari KPK,” ujar Humas PN Bengkulu, Jonner Manik, Jumat (27/05/2016).
Menurutnya, semenjak dilakukan pengembangan perkara oleh KPK di Jakarta. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda keterlibatan Hakim Siti dalam kasus suap tersebut.
“Sampai saat ini keterkaitan Hakim Siti belum ada perkembangan, kita tunggu aja proses dari KPK,” jelasnya.
Diketahui, Siti Isyara juga merupakan Hakim Anggota yang menangani sidang putusan terdakwa kasus korupsi RSMY Bengkulu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di kediaman Ketua PN Kepahiang, Janner Purba pada Senin (23/05) lalu, Siti tidak berada ditempat. Namun, dalam pengembangan penyelidikan, Siti ikut diperiksa KPK. Bahkan ruang kerja dan mobil pribadinya juga digeledah oleh KPK. Selain itu, Siti juga diminta menunjukan semua berkas-berkas perkara yang ditangani para tersangka dugaan suap tersebut, sewaktu penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PN Bengkulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Ketua PN Kepahiang Janner Purba, Hakim Toton, Panitera Badarudin Bacshin, serta dua orang terdakwa yang diduga melakukan suap, Edi Santoni dan Safri Safi’i. Kelima tersangka tersebut ditangkap pada Senin (23/05) di kediaman Janner Purba, dengan barang bukti berupa uang cash senilai Rp 150 juta. (Ar)