Dukung UU Cipta Kerja Untuk Tingkatkan Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat

Dr. Devie Rahmawati M. Hum

Bengkulutoday.com - Dr. Devie Rahmawati , M. Hum, menyatakan Pandemi Covid-19 merupakan sebuah kiamat kecil bagi dunia. Mengingat dampaknya begitu besar bagi dunia kesehatan dan juga kesejahteraan masyarakat dunia maupun Indonesia.

"Kita tahu bahwa dalam upaya terlepas dari jerat pandemi  ini dunia Kesehatan telah menemukan vaksin yang semoga menjadi jawaban bagi kita semua agar cepat terbebas dari virus corona  hampir satu tahun ini. Namun bagaimana dengan aspek kesejahteraan? Pemerintah telah menemukan “vaksin” untuk memastikan setelah pandemi, negara ini akan bisa bangkit dengan cepat dan memastikan masyarakat kembali bergairah secara ekonomi dan hidup sejahtera melalui UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pada Oktober 2020", ungkapnya dalam acara Testimoni "Mendukung UU Cipta Kerja Untuk Meningkatkan Investasi dan Kesejahteraan  Masyarakat" Senin 22 Februari 2021, di Jakarta.

Lanjutnya menerangkan, Apa keunggulan dari  UU Cipta Kerja ini,  UU ini memastikan berbagai UU atau regulasi  sebelumnya saling tumpang tindih, yang mengakibatkan banyak para investor sebelumnya   enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia, menjadi tertarik. Dengan kehadiran UU Cipta Kerja semuanya masalah sudah diselesaikan. Harapannya melalui UU ini  berhasil memutus berbagai regulasi yang tumpang tindih, sehingga akan memperlancar proses investasi dari banyak pihak. 

"Dengan demikian tenaga kerja yang saat ini mengalami tantangan akibat pemutusan hubungan kerja maupun angkatan kerja baru yang baru lulus dari perguruan tinggi ataupun sekolah menengah atas dapat berpeluang untuk segera diserap melalui industri-industri yang telah bergerak kembali dengan kehadiran para investor. Hal ini tentu saja menjadi sebuah kabar gembira yang harus kita sambut untuk menyongsong kehidupan yang lebih baik, lebih sejahtera selepas Pandemi Covid-19 berakhir", jelasnya.

a

Sementara R. Soes Hindharno SH, MH,  menyatakan UU Cipta Kerja, Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pada kluster ketenagakerjaan, urgensi kluster ketenagakerjaan merupakan suatu action pemerintah dalam memaksimalkan bonus demografi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. UU ini juga sebagai respon kepada dinamika ketenagakerjaan untuk dapat menciptakan lapangan kerja sejumlah  2,7  hingga 3 juta pekerja per tahun.  Penyederhanaan sinkronisasi maupun pemangkasan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja untuk meningkatkan investasi serta peningkatan kompetensi produktifitas dan kesejahteraan bagi pekerja. 

"Pada kluster ini,  keterlibatan publik dalam penyusunan UU Cipta Kerja rumusan ketenagakerjaan yang ada dalam UU Cipta Kerja merupakan inti sari rangkuman dan kajian ahli melalui focus group discussion dan rembuk antara Pemerintah, pekerja maupun buruh dan pengusaha.  Proses pembahasan antara Pemerintah dengan DPR berjalan secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.  Kemudian, substansi UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kemudian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Pengupahan", paparnya. 

Tambahnya menjelaskan, keempat hal tersebut yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari pada UU Cipta Kerja khususnya pada kluster ketenagakerjaan. Amanat dari pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa paling lambat 3 bulan sejak induk UU diundangkan khususnya pada kluster ketenagakerjaan diperintahkan untuk menurunkan empat peraturan pemerintah dan paling lambat 3 bulan harus sudah dapat diimplementasikan.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan inisiasi sehingga keempat aturan turunan dari pada UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan kami sampaikan ke instansi berikutnya,  yaitu Kemenkumham untuk selanjutnya disampaikan ke Presiden melalui Sekneg. Sehingga dapat diundangkan tepat waktu dan dapat segera diimplementasikan", pungkasnya.