Bengkulu - Pria berasal Kelurahan Kandang Limun berinisial JU (31) ini terpaksa ditahan jaksa kejari bengkulu. Tersangka diduga telah mengedarkan 6 ribu butir pil samcodin ke warung warung tanpa izin dari pihak Dinas Kesehatan terkait.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap dua ini dilakukan pada Kamis (9/1/2024) pagi yang diterima langsung oleh Tim Pidum Kejari Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan,SH,MH dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima tahap dua terhadap yang bersangkutan dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu Subdit Indagsi. Dari pelimpahan itu juga mengamankan handphone dan berupa ribuan obat batuk samcodin.
"Benar, sudah kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Ini terkait kasus dugaan peredaran obat batuk samcodin yang diluar izin dari kesehatan," ujarnya.
Dalam dakwaan penuntut umum melanggar kesatu pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 UU.R.I nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau Kedua pasal 436 jo pasal 145 UU R.I nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12tahun penjara atau denda paling banyak 5 miliar.
"Setelah ini, kami akan persiapkan untuk segera disidang. Yang bersangkutan diamankan pihak Polda Bengkulu pada Desember tahun 2024 lalu. Intinya yang bersangkutan telah melanggar izin kesehatan tentang peredaran obat obatan," tukasnya.