Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu Pengganti Antar Waktu (PAW), sisa masa jabatan tahun 2014-2019, Rabu (24/08/2016).
Pejabat yang dilantik yakni Elfi Hamidi Maras Usman menggantikan Kurnia Utama, yang meninggal beberapa waktu lalu karena sakit.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, disaksikan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri didamping Wakil Ketua I, Edison Simbolon dan Wakil Ketua II, Suharto. Turut hadir Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah serta unsur FKPD dan SKPD Provinsi Bengkulu.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dalam sambutannya mengatakan pengambilan sumpah tersebut jangan diartikan secara seremonial saja, tetapi secara formal telah diatur dalam perundang-ungangan yang berlaku. Karena pengambilan sumpah itu berkaitan langsung dengan tanggungjawab dan kewajiban seseorang dan tidak hanya sesama manusia saja, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Kami ucapkan selamat menjalankan tugas, semoga dapat memberikan kontribusi terbaik bagi permasalahan-permasalah masyarakat Bengkulu,” pungkasnya. (Adv/Aj)
