Fenomena Penahanan Ijazah Pendidikan Oleh Perusahaan Menjadi Sorotan DitjenHAM, Ini Sebabnya

DirjenHAM Kemenkumham RI Dhahana Bersama Pewarta Bengkulutoday.com Beberapa Waktu Lalu

Jakarta - Saat ini beberapa perusahaan masih menerapkan penahanan jenazah perkerja dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu, hal ini menjadi sorotan Ditjen Kemenkumham Republik Indonesia.

Terkait hal ini, Dirjen Kemenkumham RI Dhahana Putra memandang adanya sikap mencedrai hak para tenaga kerja. Hal ini malah menjadi kewajiban di perusahan dalam dunia perbisnisan.

"Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik," kata Dhahana dalam keterangannya.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Oleh karena itu, menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk membuat kesepakatan dalam merekrut kerja.

"Masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan," ujar Dhahana.

Atas hal ini, Dhahana memandang perlu adanya regulasi aturan hukum yang harus dicantumkan dengan sah secara negara.

"Kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi," ujar Dhahana.

Walau belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghormati HAM yang dimiliki para tenaga kerja.l

Perusahaan juga diminta agar menempatkan HAM bagi para tenaga kerja terutama dalam mengembangkan diri dalam memilih bidang perkerjaan dengan maksud apabila nanti akan resign, ini tentunya menjadi pertimbangan untuk menahan ijazah.

Saat ini Pemerintah sedang mendorong kebijakan dalam bisnis dan HAM di Indonesia. Ini tentinya dapat dimasukan kebijakan di perusahaan dalam menerapkan HAM untuk proses bisnisnya.

"Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya," tukas Dhanana.