Seluma, Bengkulutoday.com — Pemerintah Kabupaten Seluma secara resmi membatalkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat resmi yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Ruang Rapat Bupati Seluma, dan dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Deddy Ramdhani.
Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa:
- Proses seleksi PPPK Tahap I tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Seleksi PPPK Tahap II dibatalkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah serta jumlah pegawai yang dinilai sudah melebihi kebutuhan formasi.
- Pemkab Seluma akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB untuk menyampaikan keputusan resmi pembatalan hasil seleksi PPPK Tahap II.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Seluma Gustianto, Kepala Bappeda, Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM, dan perwakilan OPD terkait. Bupati Seluma Teddy Rahman tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, Bupati Teddy Rahman sempat menyatakan bahwa seleksi PPPK Tahap II hanya ditunda, bukan dibatalkan. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan sekitar 1.000 peserta yang lolos seleksi namun tidak memenuhi syarat alias "honorer siluman".
Namun kini, melalui keputusan resmi pemerintah daerah, hasil seleksi PPPK Tahap II dinyatakan batal secara keseluruhan. Kebijakan ini dipastikan akan berdampak besar bagi para peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dan menanti penempatan.
Dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas dan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi sebelumnya, Pemkab Seluma memilih langkah tegas untuk membatalkan hasil seleksi demi menjaga integritas dan akuntabilitas rekrutmen ASN. (Franky)