Gandeng BPKP Provinsi Bengkulu, Rupbasan Argamakmur Ikuti Pendampingan Manajemen Resiko

Rupbasan Argamakmur

Arga Makmur  – Gandeng BPKP Prov. Bengkulu, Karupbasan Arga Makmur Ikuti Pendampingan Manajemen Resiko Di Kanwil Bengkulu. Selasa (20/02)

Bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Kepala Rupbasan Kelas II Arga Makmur (Jon Sahat Horas Saragih) dan Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan (Jepri Harefa) dan Staf Pengelola Kepegawaian (Ari Andela)  mengikuti Kegiatan Pendampingan Penyusunan Manajemen Resiko di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Tahun 2024 oleh Perwakilan BPKP Prov. Bengkulu (Muzakkir).

Selain perwakilan BPKP Prov. Bengkulu Bapak Muzakkir selaku pemateri, turut hadir Kepala Bagian Program dan Humas (Masnawati ) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Santosa) dan Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan (Melti Haryani), Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi serta Para Operator SPIP dan Manajemen Risiko UPT  se-Provinsi Bengkulu .

Dalam penyampaian materi pertama dijelaskan mengenai unsur-unsur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Penerapan Manajemen Risiko berdasarkan Permenkumham No.5 Tahun 2018, Unit Pemilik Risiko Kantor Wilayah beserta Tugasnya, definisi resiko dan tujuan dalam arti sederhana, Sumber Risiko berdasarkan pasal 16 huruf b PP No. 60 Tahun 2008, Penjelasan Tabel Kriteria dan Skala Kemungkinan dan Dampak terjadinya Risiko, Penjelasan Tabel Matriks analisis terhadap tingkat Risiko,

Tahapan penanganan Risiko berdasarkan Permenkumham No. 5 Tahun 2018, yang meliputi : memilih opsi penanganan Risiko yang akan dijalankan, Menghindari Risiko, yaitu penanganan Risikodengan mengubah/menghilangkan sasaran dan/atau kegiatan untuk menghilangkan Risiko tersebut, Menghindari Risiko, yaitu penanganan Risikodengan mengubah/menghilangkan sasaran dan/atau kegiatan untuk menghilangkan Risiko tersebut, Menyusun rencana aksi penanganan Risiko dan Cadangan Risiko.

Diakhir kegiatan disampaikan tentang proses analisis resiko, Evaluasi resiko dan peran bpkp dalam manajemen resiko yang terbagi atas Peran Pokok, Peran Konsulting dan Peran yang dilarang, Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya.