Bengkulu – Seorang pria berinisial In (27), warga Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, diamankan oleh Tim Opsnal Macan Kampung Polsek Kampung Melayu setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasus ini bermula pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban Rio Noprianto (30), seorang wiraswasta, mendapati ikan dagangannya hilang di gudang miliknya yang berlokasi di Jalan Ir. Rustandi, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Menurut keterangan korban, ia menemukan piber ikan dalam kondisi terbuka, serta 8 kantong plastik berisi ikan masing-masing seberat 10 kg telah hilang. Dua hari kemudian, pada 6 Februari 2025, peristiwa serupa terjadi lagi, di mana korban kehilangan 6 kantong plastik ikan dengan berat yang sama. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampung Melayu. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kampung segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Indra Furwanto, yang akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 10.30 WIB, di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kampung Melayu Polresta Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.