Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan suap majelis hakim dalam sidang putusan korupsi Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu pada pekan depan.
Informasinya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus RSMY. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta, dikutip rbtv.co.id.
Plt Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Indrawati memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan saksi di jakarta, terutama yang terkait langsung dengan kasus dugaan suap dan temuan barang bukti di beberapa lokasi yang saat ini sudah disita KPK. Namun KPK masih enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan dipanggil dan dimintai keterangannya di KPK.
Seperti diketahui, sejauh ini KPK sudah menetapkan 5 tersangka pada kasus ini, dan berpeluang bertambah, setelah adanya barang bukti yang disita dan pemeriksaan saksi lanjutan. 5 tersangka tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, yang juga ketua majelis hakim kasus RSMY, Janner Purba, hakim adhoc Toton, Panitera Badrudin Bachsin, kesemuanya sebagai penerima, dan pemberi yakni mantan Wadir RSMY Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan, Syafri Syafi’i. (LJ)