Gubernur Rohidin Fasilitasi Mediasi Sengketa Batas Bengkulu Utara dan Lebong

Gubernur Rohidin Mersyah memimpin rapat mediasi terkait atas Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Balai Raya Semarak

Bengkulutoday.com - Gubernur Rohidin Mersyah memimpin rapat mediasi terkait atas Putusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa batas Wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Gedung Balai Raya Semarak, Kamis (4/4/2024).

"Di sini bahwa posisi Gubernur Bengkulu diperintahkan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan selanya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak (Bupati Bengkulu Utara dan Lebong) terkait sengketa batas wilayah," jelasnya.

Pada pertemuan yang dihadiri Forkopimda ini juga melihat seperti apa pandangan sikap Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Lebong, begitupun pandangan Forkopimda terkait permasalahan ini.

"Dan tadi dari Lebong meminta untuk penjadwalan ulang karena kuasa hukumnya (Prof. Yusril Ihza Mahendra) masih menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres," terang Gubernur Rohidin.

Namun, secara prinsip Gubernur Bengkulu akan kembali mempertemukan kedua belah pihak, sehingga ditemukan solusi terbaik. Dan kemudian nanti hasilnya disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan pertimbangan keputusan selanjutnya.

"Nanti setelah ini akan kembali dijadwalkan ulang, agar ditemukan solusi terbaik di antara kedua belah pihak," tegas Gubernur Rohidin. 

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan terkait permasalahan batas wilayah ini Kabupaten Lebong sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara, Prof. Yusril Ihza Mahendra.

"Tadi kami sudah sampaikan surat dari pengacara kepada gubernur agar menunda mediasi ini, hingga sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi selesai dan mediasi ke depan dapat dihadiri tim pengacara kami," jelas Kopli.

Untuk itu Bupati Bengkulu Utara Mian mengungkapkan dirinya sangat menghargai proaktifnya Gubernur Bengkulu terkait permasalahan ini. Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tetap mentaati aturan sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 20/2015 tentang batas wilayah.

"Kami tetap konsisten mengikuti aturan itu, merujuk atas terbentuknya Kabupaten Bengkulu Utara melalui undang-undang pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang sudah jelas wilayah teritorialnya," jelasnya.

"Selama berpuluh-puluh tahun Kabupaten Bengkulu Utara tidak pernah ada permasalahan atau sengketa batas dengan Kabupaten Rejang Lebong. Karena, kabupaten Lebong adalah hasil pemekaran dari kabupaten Rejang Lebong," tutup Mian.