Hakim Tolak Gugatan Pembatalan Izin Lingkungan PT TLB

Sidang gugatan perizinan PT TLB

Bengkulutoday.com - Selasa (17/12/2019), Majelis Hakim Perkara No. 112/G/LH/2019/PTUN.BKL 
yang diketuai oleh Baherman, S.H., menolak gugatan pembatalan izin lingkungan milik 
PT Tenaga Listrik Bengkulu yang diajukan oleh Harianto dkk. (Para Penggugat).

Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Para Penggugat tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan. Untuk mendukung hal tersebut, Majelis Hakim di dalam pertimbangan putusannya, menguraikan Penolakan ini dilakukan karena Para Penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan. 

Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bengkulu masih dalam tahapan uji coba dan belum beroperasi serta belum berakibat yang berdampak terhadap adanya pencemaran apalagi kerusakan lingkungan. Selain itu, dalil Para Penggugat mengenai pencemaran 
lingkungan tidaklah didukung dengan adanya scientific evidence berkenaan dengan telah  terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup yang secara khusus terhadap sengketa dimaksud.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan, Ernest Pangihutan, S.H. selaku kuasa hukum PT Tenaga Listrik Bengkulu, mengungkapkan, “Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim atas putusannya yang sangat memperhatikan kepentingan masyarakat Bengkulu. Dengan adanya putusan ini, PT Tenaga Listrik Bengkulu bisa mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap sesuai dengan jadwal, yaitu di kuartal pertama 2020. Dengan demikian pula, PT Tenaga Listrik Bengkulu bisa mulai mendistribusikan listrik untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan jadwal.”

“Majelis Hakim telah menempatkan hukum secara proporsional karena mampu menyeimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” ujar Ernest.

“Di satu sisi Majelis Hakim menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi bagi para investor. Di sisi yang lain, Majelis Hakim juga mewujudkan keadilan dengan secara sungguh-sungguh melihat apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Bengkulu saat ini. Dan terakhir, Majelis Hakim ini jelas memperhatikan aspek kemanfaatan karena dengan putusan ini isu mengenai pasokan listrik di Bengkulu bisa teratasi,” jelasnya.