‘Ikan Besar’ Rp 8 Miliar Tersisih di Kejaksaan Negeri Mukomuko

Press Conference Kejari Mukomuko
Press Conference Kejari Mukomuko

Mukomuko, Bengkulutoday.com – Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Sugeng Riyanta,SH,MH meningalkan pekerjaan rumah berupa kasus besar yang nilainya mencapai Rp 8,305 miliar dengan potensi kerugian negara atau daerah mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

Kejaksaan Negeri Mukomuko sendiri telah beberapa kali melakukan pemanggilan dalam pengusutan dugaan korupsi belanja makan minum di Sekretariat Daerah Mukomuko tahun 2014. Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko seperti dikutip Surat Kabar RM meminta kepada media untuk mengawal jalannya kasus tersebut.

“Perkara dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah tahun 2014, tidak mungkin lagi (diselesaikan olehnya, red) , dan ini akan dititipkan kepada Kajari yang baru. Sudah masuk tahap penyidikan,” ungkapnya, Senin (30/05/2016) di Kejari Mukomuko.

Ia sendiri mengakui kasus belanja makan minum tersebut adalah kasus besar untuk wilayah sekelas kabupatenseperti Mukomuko.

“Kasus ini tergolong besar untuk Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya lagi.

Selain menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Mukomuko, dana belanja makan minum di Sekretariat Daerah Mukomuko juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu pada tahun 2014 dengan nilai transaksi yang dianggap tidak wajar mencapai Rp 3,8 miliar dari Total anggaran yang terbagi kedalam empat sub kegiatan diantaranya Belanja Tamu Daerah senilai Rp 4,650 miliar, Belanja Makanan dan Minuman Harian Pegawai senilai Rp 1,550 miliar, Belanja Makanan dan Minuman Rapat senilai Rp 600 juta dan Belanja Makanan dan Minuman Tamu senilai Rp 1,505 miliar.

Dalam realisasi belanja dana makan minum tersebut disinyalir terjadi manipulasi data berupa kuitansi yang diduga tidak sesui dengan yang sebenarnya. Termasuk adanya transaksi di salah satu Mini Market berinisial NM yang sudah tutup sejak tahun 2013 lalu namun di kuitansi belanja Sekretariat Daerah Mukomuko tahun 2014 masih terdapat transaksi.

Tidak dijadikannya prioritas pengusutan tersebut disayangkan oleh para aktivis di Mukomuko. Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga Informasi Publik Untuk Transparansi dan Advokasi Negara (Liputan) Kabupaten Mukomuko, Saprin Effendi,S.Pd. Ia menyayangkan keputusan Kejari Mukomuko yang terkesan memilih memprioritaskan kasus Mobil Seken senilai Rp 133 juta yang melibatkan Mantan Ketua DPRD dan Mantan Bupati Mukomuko, orang-orang yang menurutnya tidak lagi memiliki peranan di Birokrasi Mukomuko.

“Sangat disayangkan ya, seharusnya kasus besar dapat di prioritaskan” keluhnya, Selasa (31/05/2016).

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko yang telah mengabdi selama kurang lebih dua tahun akhirnya mendapat jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Posisi Sugeng Riyanta sebagai Kajari Mukomuko akan digantikan oleh Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Irawan Yusti Siyanto,SH. (ISB)

NID Old
804