Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kepala Bidang Peneragan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu. Drs. H. Ramlan. M. HI, mengatakan, besaran membayar Fidyah bagi umat Islam yang berhalangan melaksanakan puasa tergantung dengan besar biaya makan individu orang tersebut.
“Besaran yang dikeluarkan itu tergantung seberapa mahal biaya makan dia sehari-hari,” jelasnya, Selasa (28/06/2016).
Dia menjelaskan, misal seseorang itu biaya makannya satu kali sebesar Rp 20 ribu, maka harus dikalikan selama 1 hari. Kalau sehari makan tiga kali, maka sehari orang itu harus membayar Rp Rp 60 ribu.
“Nah, itu tinggal dikalikan selama puasa sebulan penuh,” katanya.
Ditambahkannya, fidyah tersebut harus diberikan kepada salah satu dari delapan golongan orang yang wajib menerima zakat fitrah, sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri.
“Ya, bisa ke anak yatim atau ke yang lainnya yang masuk dalam delapan golongan orang yang wajib menerima zakat fitrah. Tapi memberikannya sebelum salat Idul Fitri,” jelasnya. (Ar)