Jadi Tersangka TPPU, Ini Sederet Kontroversi Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Bengkulutoday.com - Polisi kembali menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap status red notice buronan Djoko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memaparkan bahwa penyidik Bareskrim telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi tersangka pencucian uang. Bukti pencucian yang yang dilakukan tersangka Irjen Pol Bonaparte tersebut terungkap dalam gelar perkara beberapa hari lalu.

"Jadi berdasarkan hasil gelarnya demikian ya, ada alat bukti cukup untuk jadi tersangka pencucian uang," tuturnya, Kamis (23/9/2021).

Menurut Agus, perkara tindak pidana pencucian uang itu akan menjadi berkas yang terpisah dari perkara pokoknya yaitu tindak pidana suap. Irjen Napoleon Bonaparte adalah mantan pejabat di Mabes Polri. Sebelum terjerat perkara hukum, jenderal bintang dua itu tercatat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Karirnya yang mentereng sekita hancur ketika dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra. Sejak saat itu Irjen Napoleon selalu memicu kontroversi. Berikut daftar kontroversi yang pernah dilontarkan perwira tinggi Polri tersebut.

1) Sempat Viral Gegara Makan Bareng Jaksa  Nama Napoleon Bonaparte mengemuka ke publik lantaran beredarnya foto yang memperlihatkan dirinya sedang mendapat jamuan dari jaksa penuntut umum. Padahal status Napoleon waktu itu adalah terdakwa kasus suap red notice kasus Djoko Tjandra. Dalam foto yang kemudian viral itu, Irjen Napoleon dan terdakwa lainnya Brigjen Pol Prasetijo Utomo tampak berpose bersama dengan jaksa dimana di depannya tampak meja yang penuh makanan. Penasihat hukum Napoleon, Petrus Bala Patyyona mengklarifikasi bahwa jamuan makan itu bukan berarti kliennya diistimewakan oleh kejaksaan. 

2) Tak Terima Divonis Bersalah Irjen Napoleon telah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.  Namun usai diputus bersalah dalam kasus tersebut,  Napoleon seperti tak bisa menahan amarahnya usai mendengar putusan hakim. Perwira tinggi Polri itu tak menerima putusan hakim yang menyebutnya bersalah karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Napoleon juga akan mengajukan banding. 

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tegas Napoleon, Rabu (10/3/2021). 

Sejak kasus itu bergulir, Napoleon mengaku martabat keluarganya telah dilecehkan. Dia menyatakan akan melawan putusan hakim tersebut. Dia bahkan sesumbar lebih baik mati daripada harus menjalani vonis tersebut.  "Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon.

3) Lumuri Muka Muhammad Kace dengan Kotoran Manusia Selain kasus suap dan TPPU, Napoleon saat ini juga sedang tersandung dalam dugaan penganiayaan kepada tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kace.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh terpidana Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap tersangka Muhammad Kosasih atau Muhammad Kace di dalam tahanan. Menurut Andi, terpidana Napoleon Bonaparte telah bekerja sama dengan narapidana lainnya di dalam tahanan untuk memegangi Muhammad Kace dan melemparinya dengan kotoran manusia yang telah disiapkan oleh terpidana Napoleon Bonaparte. Selain itu, kata Andi, terpidana Napoleon Bonaparte juga melumuri kotoran manusia tersebut ke wajah dan tubuh tersangka Muhammad Kace.

"Jadi kotoran manusianya sudah disiapkan di dalam kamar NB (Napoleon Bonaparte)," tuturnya, Senin (20/9/201). Menurut Andi, pihaknya juga akan memeriksa tujuh orang saksi pada hari ini Senin 20 September 2021 terkait perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. "Ada tujuh saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini,” katanya.
Sumber: Bisnis.com