Bengkulutoday.com - Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Arizal Bin Zaidin Minggu (08/01/2023) mendapatkan izin keluar dalam hal luar biasa untuk menjadi wali pernikahan anak kandungnya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan, izin keluar tersebut diberikan atas hasil kesepakatan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilangsungkan beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil sidang TPP, permohonan izin keluar tersebut dapat disetujui mengingat alasan yang disampaikan sangat jelas, yakni menjadi wali nikah, dan juga ada jaminan dari pihak keluarga maupun pemerintah setempat," ujar Karutan.
Karutan juga menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan proses izin keluar bagi narapidana dapat diberikan jika memenuhi syarat dan alasan yang dapat dibenarkan.
"Untuk izin keluar dalam hal menjadi wali nikah bagi anak kandung itu memang dibenarkan berdasarkan undang-undang. Namun tentu ada hal-hal tertentu yang harus dipertimbangkan seperti tingkat resiko, jarak dan jumlah personil pengamanan yang dibutuhkan. Untuk itu tetap harus diputuskan dalam sidang TPP, " tegas Karutan.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menambahkan, selain dikawal oleh petugas pengamanan dari staf Kesatuan Pengamanan Rutan, proses pelaksanaan izin keluar juga melibatkan bantuan personil pengamanan dari Babinsa.
" Kebetulan lokasi pernikahan masih berada di Kelurahan Malabero, jadi untuk Pengamanan kita dibantu oleh Babinsa dan dua orang staf KPR," ujar Medi.
Proses pelaksaan izin keluar berjalan dengan lancar, usai prosesi akad nikah WBP yang bersangkutan langsung dikawal kembali ke Rutan Kelas IIB Bengkulu