Jaksa Sita Aset Tsk Korupsi DPRD Kepahiang dan Dana Desa Air Pesi

Penyitaan aset tersangka korupsi oleh Kejari Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang terus menggencarkan penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Pada Jumat, 13 Juni 2025, tim penyidik menyita sejumlah aset milik dua tersangka berbeda dalam dua kasus terpisah: pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang dan pengelolaan Dana Desa Air Pesi tahun anggaran 2023–2024.

Dalam perkara pertama, penyidik Kejari Kepahiang menyita aset milik tersangka berinisial DR, berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Barat Wetan, Kecamatan Kabawetan. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-458/L.7.18/FD.2/06/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan telah disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 96/Pid.B.SITA/2025/PN Kph tanggal 11 Juni 2025.

“Penyitaan ini dimaksudkan untuk mengamankan aset agar tidak dialihkan atau dilenyapkan oleh tersangka, serta dapat digunakan dalam proses pengembalian kerugian negara,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, S.H., M.H.

Sementara itu, dalam perkara kedua, penyidik turut menyita tujuh bidang tanah dan bangunan milik tersangka J alias U, yang terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Air Pesi tahun anggaran 2023 hingga 2024. Aset-aset tersebut terdiri atas:

1. Empat bidang tanah beserta bangunan di Desa Air Pesi
2. Dua bidang tanah di Desa Tebat Monok
3. Satu bidang tanah tambahan di Desa Air Pesi

Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-291/L.7.18/FD.2/04/2025 tertanggal 21 April 2025, dan telah mendapat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Kepahiang dengan Nomor 98/Pid.B.SITA/2025/PN Kph tertanggal 12 Juni 2025.

Langkah penyitaan terhadap dua tersangka ini menandai keseriusan Kejari Kepahiang dalam mengamankan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.