Jauh Dari Istri, Warga Jabar Cabuli Balita di Rejang Lebong

pelaku pencabulan anak Balita di Kabupaten Rejang Lebong

Curup, Bengkulutoday.com - Seorang lelaki paruh baya warga Jawa Barat berinisial TR (45) yang tengah merantau ke Kabupaten Rejang Lebong (RL) diduga tega berbuat asusila dengan melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun di RL. Menurut Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea tersangka selama di RL bekerja sebagai tukang pada sebuah meubel di Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang.

Kasus pencabulan terhadap balita ini dilakukan tersangka pada hari Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah meubel tempat ia bekerja sehari-hari. Beruntung korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Sehingga pada keesokan harinya, tersangka dilaporkan orangtua korban ke Polres RL.

"Tersangka ini punya keluarga namun di Jawa Barat, dia kesini merantau. Namun diduga melakukan pencabulan. Kemudian,setelah kita mendapat laporan dadi orang tua korban kita lakukan penangkapan terhadap tersangka ini pada hari Selasa (26/10/2021). Sekarang tersangka sudah kita tahan" ungkap Sampson.

Ia memaparkan,berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, kejadian ini bermula saat terduga pelaku melihat ada 3 orang anak-anak termasuk korban yang tengah  bermain tidak jauh dari tempat pelaku bekerja. Kemudian terduga pelaku yang saat itu tengah beristirahat memanggil korban ke dalam ruangan kerjanya. Setelah itu, korban mendekati pelaku yang kemudian diajak pelaku menonton video porno yang ada di handphone pelaku. Saat itulah pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 UU No.35/2014 yang telah diubah ke UU No. 23/2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (yon)