Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa Yoan Sandyka Putra dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kajari Bengkulu Dr. Ni Wayan Sinaryati SH.MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, menegaskan bahwa putusan tersebut masih terlalu ringan dan berada di bawah ancaman minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
"Banding kami diterima, hakim memutuskan sesuai dengan relnya dan dakwaan JPU. Tapi kami tetap kasasi karena putusannya masih terlalu ringan; karena hakim memutus di bawah ancaman minimal undang-undang," ujar Rusydi, Rabu, 26 Maret 2025.
Rusydi menambahkan bahwa sesuai ketentuan, vonis seharusnya berada di atas 4 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
Latar Belakang Kasus
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu sebelumnya menerima banding yang diajukan JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang putusan tingkat banding pada Kamis (20/3/2025), terdakwa Yoan Sandyka Putra divonis 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.
Sidang banding tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Duta Baskara, SH.MH, dengan hakim anggota Haji Sahlan Efendi, SH.MH, dan Julius Panjaitan, SH.MH.
Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Oyong memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika. Hal ini berbeda dengan dakwaan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Atas perbedaan putusan tersebut, JPU mengajukan banding karena menilai vonis hakim melenceng dari dakwaan dan terlalu ringan. Namun, meski banding dikabulkan, Kejari Bengkulu tetap mengajukan kasasi karena putusan hakim masih belum sesuai dengan ancaman pidana minimal dalam UU Narkotika.
Ketika ditanya kapan JPU akan mengajukan kasasi secara resmi ke Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Rusydi menjawab, "Kalau tidak hari ini, mungkin besok. Masih ada waktu."
Dengan pengajuan kasasi ini, Kejari Bengkulu berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Franky)