Jual dan Miliki 870 Butir Obat Terlarang, Wanita Ini Diringkus Polisi

terduga pelaku saat diamankan polisi

Bengkulu Selatan,  Bengkulutoday.com - Miliki ratusan butir pil jenis samcodin, seorang perempuan inisial ST Alias Sa (30) asal Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna pada sore hari kemarin, Rabu (30/11/2022) diamankan Kepolisian Sektor Kota Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon SH S.IK MH, melalui Kasi Humas Humas AKP Sarmadi dalam keterangan tertulisnya membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku saat berada disalah satu rumah kontrakan Jalan Kapten Idri Kota Manna.

Pengungkapan bermula saat Polsek Kota Manna menerima informasi tentang kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas diduga penjualan obat terlarang sehingga langsung dilakukan penyelidikan.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 strip pil jenis samcodin sebanyak 10 butir dan uang tunai sebesar Rp. 391.000 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) diduga hasil penjualan samcodin, dan saat itu melihat terduga pelaku membuang sebuah kantong warna hitam yang saat dilakukan pemeriksaan di temukan 87 stripe pil jenis samcodin sebanyak 870 butir dan saat ditanya diakui benar miliknya sehingga langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya.