Bengkulutoday.com - Tiga orang menyalahgunakan obat batuk bermerek samcodin untuk dijual kepada remaja, Jumat (22/11/2019) malam. Nekatnya, mereka menjualnya di tengah keramaian pesta pernikahan.
Atas penyalahgunaan obat keras tersebut, pengedar obat diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Seginim di jalan raya Desa Darat Sawah, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Ketiga orang yang diamankan itu yakni: Dayat (34), Herlan (42) dan Miksi (22) ketiga orang ini merupakan warga kelurahan Pasar Baru RT 02, kecamatan Seginim.
Adapun kronologi penangkapan ketiga orang yang sudah dicurigai yang diduga akan mengedarkan di tempat acara pesta pernikahan di daerah itu. sewaktu mereka turun dari mobil jenis Avanza dengan nomor polisi BG 2663 NM, pihak kepolisian lansung melakukan pemeriksaan, alhasil didapati obat-obatan merek Samcodin sejumlah 265 butir atau 26,5 yang rencananya akan dijual kepada anak remaja di acara pesta pernikahan tadi malam di daerah tersebut.
"Sebelumnya kita sudah mencurigai gerak-gerik mereka, sewaktu kita lakukan pemeriksaan dugaan kita benar adanya, sejumlah obat batuk jenis Samcodin berhasil kita amankan, rencananya obat itu akan diedarkan ke anak remaja di pesta pernikahan di darat sawah itu," kata Kapolres BS AKBP Deddy Nata melalui Tamsir Kapolsek Seginim.
Ketiga orang tersebut berserta barang bukti obat Samcodin, senjata tajam dan uang sejumlah 2 juta 353 ribu saat ini diamankan di Mapolsek Seginim, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, mereka ini melanggar pasal 198 UU kesehatan RI no 36 tahun 2009, karena tidak punya izin untuk mengedarkan obat-obatan berdasarkan ketentuan yang berlaku," pungkas Kapolsek.[Bis]