Bengkulu Selatan,bengkulutoday.com - Guna memberantas peredaran obat yang di salah gunakan oleh konsumen dengan tidak menggunakan resep dokter di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan,akhirnya Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Perempuan yg diduga menjual Obat Penggugur Kandungan/Aborsi tanpa resep Dokter.
Disampaikan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir.S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah.S.M bahwa saat itu pada hari Sabtu (14/9/2024) sekira pukul 14.00 Wib, Sat reskrim mendapat informasi akan adanya transaksi menjual obat penggugur kandungan / aborsi di salah satu rumah makan di Jalan Jend. A. Yani Kelurahan ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
" Pelaku YN (35) yang merupakan seorang tenaga honorer RSUD Hasanuddin Damrah Manna ini berhasil di amankan di Jalan Jend A Yani Kelurahan Ibul,saat itu pelaku di amankan saat ingin bertransaksi dengan calon konsumen, " ungkap AKP Doni Juniansyah.S.M
Sambung Kasat Reskrim,berdasarkan dari keterangan pelaku bahwa ia sudah 2 (dua) kali melakukan penjualan Obat tersebut dengan harga transaksi dari penjualan Obat tersebut Terduga mendapat uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
" Saat ini pelaku sudah di di amankan di sel tahanan Polres Bengkulu Selatan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, " Kata Kasat Reskrim
Lanjut Kasat Reskrim,untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu Obat CYTOTEC sebanyak 3 (tiga) butir, Obat MISOPROSTOL sebanyak 3 (tiga) butir,Uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dan Dompet kecil berwarna biru tempat menyimpan obat.
" Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Tindak Pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu,Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 (lima) milyar rupiah, " tutup Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah S.M