Kalah Praperadilan, Ekspose PPN Panorama Belum Jelas

Kajati Bengkulu Ali Mukartono, SH., MM
Kajati Bengkulu Ali Mukartono, SH., MM

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Pasca putusan sidang Praperadilan terhadap lima terdakwa dugaan korupsi proyek Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama yakni SY, AY, SE, AF dan BS pada, Senin (29/08/2016) lalu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum menerima kejelasan terkait ekspose perkara tersebut. Hal tersebut dikatakan Kajati Bengkulu Ali Mukartono, SH., MM saat jumpa pers di Kantor Kejati Bengkulu, Jumat (09/09/2016).

"Kasinya belum masuk, masih pendidikan, Kajarinya juga kita masih menuggu," jelasnya.

Sebelumnya, kelima terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH), tidak terima lantara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu.

"Kita hanya ingin menguji seprindiknya," jelas PH terdakwa, Firnades Maurisyah, SH waktu itu.

Dalam putusan sidang prapradilan itu, hakim tunggal Merry, SH menyatakan bahwa dalam penetapan kelima tersangka oleh Kejari Bengkulu tidak sah, lantaran kurang alat bukti. (Ar)

NID Old
408