Kalapas Bengkulu Yuniarto Ikuti Sosialisasi P2HAM Via Zoom Meeting

Lapas Bengkulu

Bengkulu  - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi terkait isi dan lingkup Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut secara virtual. Dalam rangka tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAMRI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM). Bertempat di Ruang Kerja Kalapas Kelas IIA Bengkulu. Rabu (24/01/2024).

“Dengan adanya Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, sangat diharapkan jumlah satuan kerja yang mengikuti P2HAM dapat meningkat tidak hanya dari internal Kemenkumham tetapi juga dari tingkat kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat,”

Permenkumham ini mengatur tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P2HAM bertujuan: a. mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM; b. mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas; dan c. mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.