Kanopi Nilai PLTU Batu Bara Bengkulu Abaikan Dokumen Andal

PLTU Batu Bara Bengkulu

Bengkulutoday.com - Kanopi Hijau Indonesia menilai sejumlah fakta pelanggaran PLTU batu bara Bengkulu atas ketidakpatuhan kegiatan operasional dalam dokumen Adendum Andal dan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL). 

Manajer Kempanye Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan ketidakpatuhan tersebut ada pada Bab II-47 yang tertulis bahwa batubara dari kapal diturunkan ke dermaga kemudian dibawa menuju tempat penumpukan batu bara menggunakan konveyor sistem untuk memindahkan batubara jenis sabuk pengangkut statis dengan kapasitas sebesar 200 ton per jam. 

Batubara ditumpuk hingga 82 ribu ton yang dapat memenuhi kebutuhan untuk pengoperasian PLTU selama 30 hari.

“Namun dari temuan kami, batubara itu juga dipasok menggunakan jalur darat,” kata Olan, Jumat.
 
Begitu juga dalam proses pengangkutan abu sisa pembakaran batu bara, dimana Kata Olan dalam dokumen tertulis bak truk yang digunakan pengangkutan abu dari PLTU ke tempat penumpukan dan penyimpanan abu dasar dan abu terbang harus tertutup. Namun nyatanya bak truk untuk pengangkutan abu tidak ditutup. 

“Begitu juga pada pagar pembuangan abu tempat penumpukan dan penyimpanan sementara abu dasar dan abu terbang dengan tembok beton setinggi minimal 2 meter, fakta kami jumpai tanpa memiliki pagar,” kata Olan.

Menurutnya, tanpa pagar pengaman tersebut tentu abu yang tergolong limbah B3 berpotensi mencemari lingkungan sekitar terutama laut. Apalagi jika terjadi tiupan angin kencang atau badai, maka abu akan terbang ke arah laut yang jaraknya sangat dekat dengan kolam penyimpanan abu tersebut. 

Lebih lanjut Olan memaparkan temua di lokasi tempat penumpukan abu dasar dan abu terbang teridentifikasi seluas kurang lebih 3,32 hektar dengan kedalaman kolam 3-5 meter  yang dilapisi dengan terpal yang belum diketahui jenisnya,

 “Sehingga belum bisa dipastikan apakah plastik tersebut bisa menahan air tirisan merembes ke tanah atau tidak,” tutur Olan. 

Air tirisan dari abu sisa pembakaran batu bara tersebut mengandung logam berat yang berbahaya bagi ekosistem laut. Logam berat dari air tirisan seperti arsen, merkuri, selenium, timbal, kadmium, boron, bromida, nitrogen, dan fosfor.

Atas banyaknya pelanggaran itu, pihaknya mempertanyakan keseriusan pihak pengelola PLTU Teluk Sepang, yakni PT Tenaga Listrik Bengkulu (PT TLB) atas komitmennya yang terterah dalam dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL.

“Banyak sekali aturan yang mereka tidak patuhi, harusnya pihak DLHK Bengkulu menindak tegas,” kata Olan.

Sementra Direktur ICEL Indonesia Raynaldo Sembiring  yang merupakan penanggap laporan publik ini mengungkapkan, sudah saatnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) berani membekukan izin lingkungan PT TLB.

“Laporan ini sudah jelas, apalagi sebelumnya  Ombudsman RI sudah mengirim surat rekomendasi pembekuan Surat Izin Lingkungan kepada DLHK Bengkulu. Harusnya ditindaklanjuti dong,” katanya.

Surat rekomendasi Ombusman RI itu berlandaskan pelanggaran pembangunan PLTU yang tidak sesuai dengan RTRW bengkulu. 

Reynaldo juga mendorong pembentukan forum publik untuk membahas temuan bahan atau bukti ini. 

"Forum itu harus mendiskusikan hasil pemantauan pelaksanaan PLTU yang mengacu kepada dokumen adendum andal,” katanya.

Regulasi terkait membentuk tim pemantauan independen itu bukan tanpa landasan, dalam UU Keterbukaan Informasi Publik UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65, dijelaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi terkait informasi publik.

Demikian Ketua Pansus Raperda PPLH DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH juga menimpali bahwa PLTU dari awal banyak melakukan pelanggaran, dimulai melanggar perda RTRW hingga proses pencemaran lingkungan lainnya.

Dia juga meminta masyarakat mengirim laporan pelanggaran kepada Ketua DPRD Bengkulu serta fraksi-fraksi di DPRD, sehingga partai yang merupakan representasi masyarakat dapat mengawal persoalan lingkungan ini.

“Bila pelanggaran terjadi, sekali lalu diperingati mengaku khilaf, maka itu normal. Namun jika pelanggaran dilakukan berulang-ulang, maka itu kejahatan,” tegas Usin.

Tak hanya itu, pihak manajemen PLTU batu bara Bengkulu, Abu Bakar mengatakan saat ini berdasarkan surat arahan dari DLHK Provinsi Bengkulu agar TLB melakukan adendum dokumen Amdal sesuai dengan kondisi aktual pengelolaan dan pemantauan lingkungan di PLTU Bengkulu.

"Proses adendum Amdal tersebut masih berjalan, jika sudah selesai akan kami informasikan kembali," kata Abu.

Sementara itu, temuan Kanopi Bengkulu dengan apa yang tengah diurus oleh pihak PLTU masih pada tahap penyesuaian. Artinya setiap ada perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan bahwa penanggung jawab usaha dan atau kegiatan diwajibkan untuk mengajukan perubahan operasional

"Intinya PLTU Bengkulu dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Bengkulu. Itulah yang sedang kami lakukan saat ini yaitu adendum dokumen Amdal," kata Abu.