Kapolsek Ratu Agung Pimpin Pengamanan Pembacaan Putusan Sita Eksekusi Perkara oleh Pengadilan Agama Bengkulu

Kapolsek Ratu Agung Pimpin Pengamanan Pembacaan Putusan Sita Eksekusi Perkara oleh Pengadilan Agama Bengkulu

Bengkulu - Personel Polsek Ratu Agung dipimpin Kapolsek AKP E.H Purba, S.H., M.H., laksanakan pengamanan pembacaan putusan Sita Eksekusi perkara nomor 2/pdt/Eks.Put/2023/PA.Bn tanggal 9 Januari 2024 di Kelurahan Tebeneg Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. 

Disampaiakan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kapolsek AKP E.H Purba, S.H., M.H., Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Bengkulu tanggal 13 Desember 2023 tentang perintah Sita Eksekusi terhadap putusan harta bersama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) antara Mujadi bin Subani sebagai Pemohon Eksekusi dengan Nurhida binti Jahan sebagai Termohon Eksekusi.

Pembacaan Putusan Sita Eksekusi (Executorial Beslag) terhadap objek/barang tidak bergerak di Kelurahan Kebun Tebeng dibacakan oleh Panitera Pengadilan Agama Bengkulu Drs. Efendi didampingi Jurusita Pengadilan Agama Bengkulu dengan rincian 4 ( empat ) Tempat/Objek sbb :

1. Jalan Bukit Barisan RT.09 RW.03, Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu,

2. Jalan Merapi Raya RT.17 RW.04, Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu ( 2 objek ),

3. Jalan Kinibalu Raya RT.08 RW.03, Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. 

"Kegiatan berjalan aman dan lancar," pungkas Kapolsek