Lebong, Bengkulutoday.com - Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, yang diwakili Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, menghadiri rapat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024.
Rapat diselenggarakan di kantor Bawaslu Lebong, Jumat (9/2/2024).
Selain Kasat Reskrim, hadir dari unsur KPU, Bawaslu, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan perwakilan partai politik.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa penertiban APK dilakukan secara mandiri oleh peserta Pemilu 2024.
Sedangkan terhadap APK peserta pemilu tahun 2024 di wilayah Kabupaten Lebong yang belum ditertibkan secara mandiri oleh peserta pemilu, maka akan dilakukan penindakan penertiban secara bersama oleh penyelanggara pemilu, TNI, Kepolisian, pemerintah daerah dan peserta pemilu di wilayah Kabupaten Lebong.
"Memasuki masa tenang, kita imbau semua pihak bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, agar Pemilu berjalan lancar dan aman," kata Kasat Reskrim.