Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Setelah memanggil mantan ketua DPRD Kota Bengkulu priode 2009-2014 pada Selasa (25/07/2016) kemarin. Kali ini Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali memanggil para saksi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Bengkulu untuk diminta keterangan.
"Kita panggil mereka untuk diminta keterangan terkait pemberian honor anggota banggar DPRD tahun 2009," ujar Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra, Selasa (26/07/2016).
Pemeriksaan kali ini, Kejari Bengkulu menghadirkan 3 kasi di tubuh DPPKA dintaranya, Kasi Pendapatan I, Kasi Pendapatan II dan Kasi Keuangan.
"Ada 3 kasi yang kita panggil diantarannya, Frans Antoni, Beni Hartono dan Aidil Pitro," ungkapnya.
Untuk Frans Antoni, lanjutnya, tidak hadir dikarenakan ada tugas luar.
"Pemeriksaan Frans Antoni kita tunda, dikarenakan yang bersangkutan masih dinas luar, tetapi dia sudah koordinasi sama kami," tandasnya.(Ar)