Kasus Fraud BSI Bengkulu, PH Terdakwa: Keterangan Saksi Melindungi Management

Sidang Lanjutan Kasus Fraud BSI Bengkulu: Keterangan Saksi Rahmah Hasanuddin selaku Pejabat BOSM

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Dalam sidang lanjutan perkara dugaan fraud Bank Syari'ah (BSI) cabang Bengkulu yang di gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu di ketuai oleh Edi Sanjaya Lase dan anggota.

Dalam Sidang sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 2 orang saksi yakni, Rahmah Hasanuddin selaku pejabat BOSM, dan Ari Darmawan mantan Kepala cabang dan terdakwa Tiara Kania Dewi (TKD).

Kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait perbuatan terdakwa Tiara Kania Dewi (TKD). Pada saat sidang berlangsung saksi Rahmah di cecar berapa pertanyaan oleh hakim soal peranan dan jabatan para saksi baik itu management pengelolaan dalam kantor bank BSI.

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa TKD, M. Pillipus Tarigan mengatakan keterangan saksi (Rahmah) tidak mau memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan ada kecenderungan defensif atau menutup-nutupi sehingga kami melihat saksi-saksi ini saling melindungi, dari saksi awal satu sama lain untuk melindungi manajemen.

"Hal tidak mungkin bahwa kecurangan transaksi yang dilakukan dengan seorang CS sendirian, karena tervalidasi satu sama lainnya di dalam satu manajemen pengelolaan, " kata Tarigan, Selasa (11/02/24).

Disampaikan Tarigan, hal ini dalam perkara tindak pidana ini menggunakan pasal Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ya pastinya kalau sistem itu berjalan dengan baik, maka tidak akan mungkin ada peristiwa berlanjut, "ungkap Tarigan.

Tim PH lainnya, Dede Frastien mengatakan, bahwa terdakwa TKD ini membantah keterangan saksi tersebut dalam persidangan. Terdakwa menyatakan bahwa seluruh sistem BSI Bengkulu pada saat dilakukan penarikan akan mengetahui bahwa terdakwa melakukan pemalsuan tanda tangan beberapa nasabah tersebut.

"Misalnya, terdakwa ini menarik uang milik pribadi suami sendiri YF, secara blangko dia palsukan dan ada otoritasnya mengetahui. Termasuk ada otoritas saksi juga dengan paraf dan stempel, serta print out dari produk BSI itu bisa lolos dan itu berulang puluhan kali hingga ratusan kali, " sampainya.

Dede melanjutkan, bahwa saksi menerangkan, hal itu bisa dilakukan di beberapa penarikan cash tertentu dan tidak dilakukan secara umum.

"Nasabah ini tidak boleh dibeda-bedakan, hanya nasabah prioritasnya saja yang dibedakan dan itu juga otoritasnya harus sama," pungkasnya.

Diketahui, dalam persidangan tersebut juga turut dihadirkan saksi, Ari Dermawan sebagai mantan Kepala Cabang BSI Bengkulu, namun sidang tersebut ditunda dan dilanjutkan sidang berikutnya. Kemudian akan disidangkan secara virtual (online) dikarenakan terdakwa TKD ini sedang berbadan dua (Hamil) dengan usia kandungan 7 bulan.(Rori)