‎Kasus Lahan GOR Tebat Monok, Putra Bungsu Bando Amin Turut Dipanggil Penyidik

Kasi Intel Kejari Kepahiang

KEPAHIANG, Bengkulutoday.com – Penyidikan kasus dugaan persoalan lahan GOR Tebat Monok terus bergulir. Setelah Idris resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang, mantan Bupati Kepahiang dua periode, Bando Amin C Kader, kembali memenuhi panggilan penyidik, Rabu (4/3/2026).

‎Kali ini, Bando tidak datang sendiri. Rio, yang merupakan putra bungsunya, juga terlihat hadir di kantor Kejari Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen, menyampaikan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Idris. Ia menegaskan, pemanggilan terhadap Rio merupakan yang pertama kali dilakukan oleh penyidik.

‎“Keduanya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dari tersangka Idris,” ujar Johansen.

‎Selain Bando dan Rio, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lain, di antaranya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2015, Krisno Kusudibyo, serta Koordinator Lapangan Pengukuran BPN, Yuliantoro Namun, Krisno dikabarkan belum dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota.

‎Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung sekitar tiga jam, dengan jumlah pertanyaan berkisar antara 25 hingga 30 butir.

‎Sejauh ini, setelah penetapan Idris sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi guna mendalami perkara tersebut