Kasus Novel, Kejati Bengkulu Diancam

Demo Kasus Novel
Demo Kasus Novel

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com – Ratusan anggota Ormas dan mahasiswa Bengkulu menggelar demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (26/05/2016). Kedatangan pendemo meminta agar kejati dan kejari memberikan titik terang terhadap kasus penganiaiaan yang dialami Dedy Mulyadi dan Irwan Siregar yang dilakukan Novel Bin Salim Baswedan.

Selain mempertanyakan tak kunjung dikembalikannya berkas dakwaan Novel oleh Kejari Bengkulu ke PN Bengkulu, masa juga membawa surat pernyataan kepada Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu untuk ditanda tangani.

“Selain mempertanyakan kapan Novel disidang, kami juga membawa surat pernyataan agar Kajati Bengkuu dan Kajari Bengkulu berjanji siap menuntaskan kasus ini,” tegas Korlap aksi Reno Adriansyah, SH.

Pendemo juga mengancam akan menduduki Kejati Bengkulu apabila kasus tersebut tidak ada kejelasannya pasca di demo.

“Satu minggu setelah kami demo, kalau tidak ada titik penyelesaianya kami akan tidur di Kantor Kejati Bengkulu hingga tuntas,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan Penyidik senior KPK menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap Dedy Mulyadi dan Irwan Siregar yang mencuri sarang burung walet pada 2004 silam. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan, dan hal itu telah diregistrasi di pengadilan untuk disidangkan. Namun pada 22 Februari 2016, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03 / N.7.10 / Ep.1 / 02/2016.

Selanjutnya, korban Novel Baswedan melalui kuasa hukumnya, menggugat penerbitan keputusan SKP2 itu dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 1 Maret 2016. Dalam putusan sidang praperadilan korban Novel Baswedan, Hakim Tunggal Suparman memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan atas dihentikannya penuntutan terhadap Novel Baswedan. Hakim Tunggal Suparman meminta untuk proses hukum atas penuntutan terhadap Novel Baswedan kembali dilanjutkan.

Hakim Tungal Suparman menilai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas dasar kurangnya alat bukti dan daluarsa tidak sah dan cacat hukum. Untuk itu hakim meminta kepada pihak Kejaksaan untuk segera mengembalikan berkas dakwaan Novel Baswedan ke Pengadilan untuk dilanjutkan penuntutan. Sayangnya, hingga saat ini berkas dakwaan Novel Baswedan belum juga dikembalikan ke Pengadilan. Sehingga sidang penuntutan terhadapa Novel Baswedan belum bisa dilakukan. (Ar)

NID Old
819