Kejari Kepahiang Bentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pupuk, 151 Perkara Ditangani 2021

Press Realese Kehari Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang telah membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah dan mafia pupuk melalui SK nomor:08/L.7.18/Dek/01/2022 yang memiliki tugas menegakkan hukum baik preventif maupun represif terhadap adanya praktik penyelenggaraan negara.

Kajari Kepahiang Ridwan, SH menjelaskan Kejaksaan telah menangani perkara tindak pidana sebanyak 151 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sepanjang 2021. Sementara untuk bidang tindak pidana khusus, penyidikan 2 perkara yaitu tipikor DD Sukamerindu, 3 perkara tipikor DD Daspetah 1, 2 perkara tipikor pembelian lahan kantor camat Tebat Karai dan 1 perkara pengadaan lahan TPA yang dilakukan secara absentia.

Kemudian untuk bidang inteljen tahun 2021 telah melakukan operasi inteljen yustisial dukungan Bidang Pidum, Pidsus, Datun berupa pengamanan sebanyak 6 kegiatan, melakukan operasi Inteljen penyelidikan 2 perkara, berupa pelacakan aset 4 kegiatan. 

"Sepanjang tahun 2021 kejaksaan telah menangani sebanyak 151 perkara, jumlah perkara yang telah disidangkan dan memiliki putusan incracht sebanyak 129 perkara, jumlah perkara yang telah dieksekusi sebanyak 129 perkara, melakukan restoratif justice 2 perkara," jelas Kajari.

Sementara Bidang Datun telah melakukan MoU kepada instansi lain sebanyak 21 MoU, melakukan pendampingan hukum kepada 7 instansi dan memberikan bantuan hukm non litigasi sebayak 12 kali.

"Untuk bidang pembinaan, mendapatkan rangking ke-34 dari seluruh Satker Kejaksaan RI se-Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan penyerapan dan penyelesaian laporan keuangan pada e-monev Bapenas . Mendapatkan Rangking 1 dalam penilaian kinerja bidang pembinaan tingkat wilayah Kejati Bengkulu," jelas Kajari.