Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti dari 53 Perkara

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Kamis (8/12/22). Adapun Barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejari Kepahiang meliputi : 53 perkara yang terdiri dari Narkotika 24 perkara, Oharda 16 perkara dan Kamnegtibum Tpul 13.

Plt. Kajari Kepahiang Andi Helmi Adam, SH, MH usai giat pemusnahan barang bukti menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti Tipidum  yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan giat rutin yang dilaksanakan Kejari Kepahiang meliputi Narkotika, Oharda dan Kamnegtibum Tpul seperti pemusnahan BB perkara uang palsu, Sajam semuanya berjalan sesuai protap dan aturan.

"Giat pemusnahan clear dilaksanakan semua barang bukti dibakar secara bersama sama disaksikan pihak berkompeten termasuk barang bukti senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerenda. Kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Kepahiang berjalan kondusif, aman dan lancar," sampai Plt. Kajari.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

My