Bengkulu, Bengkulutoday.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Daniel Madre, Rabu (4/2/2026).
Pemeriksaan terhadap Daniel Madre dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–637/L.7/Fd.2/06/2025. Yang bersangkutan dimintai keterangan terkait perannya dalam kegiatan pertambangan batu bara PT RSM.
Daniel Madre diketahui menjabat sebagai Direktur PT Danmar, perusahaan konsultan pertambangan yang memberikan jasa konsultasi kepada PT RSM sejak awal kegiatan penambangan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kapasitas, kewenangan, serta tingkat keterlibatan PT Danmar dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan batu bara PT RSM.
Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya potensi konflik kepentingan Hal ini menyusul fakta bahwa Ahmad Gufril, yang menjabat sebagai Direktur PT RSM, diketahui juga memiliki peran sebagai manajer operasional PT Danmar. Ahmad Gufril juga tercatat terlibat dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT RSM.
Penyidikan turut mengungkap dugaan keterkaitan kepemilikan saham. Salah satu karyawan PT Danmar bernama Ni Made diketahui merupakan pemegang saham PT RSM. Kondisi tersebut memperkuat indikasi adanya hubungan struktural antara perusahaan tambang dan konsultan yang seharusnya bersifat independen.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabuar, melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Denny Agustian, membenarkan pemeriksaan terhadap WNA asal Australia tersebut.
“Benar, penyidik melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan, termasuk saksi WNA asal Australia,” ujar Denny Agustian, didampingi penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Dwi Pranoto.
Menurut Denny, saat ini penyidik fokus mendalami alur kepemilikan, pola pengelolaan, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil dari kegiatan pertambangan batu bara PT RSM.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga telah memeriksa mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, pada Kamis (29/1/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang dikenal sebagai Kasus PT RSM Jilid II, khususnya terkait proses pengambilan kebijakan penerbitan izin pertambangan saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan Fadillah Marik (FM), mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Seiring penetapan FM sebagai tersangka, penyidik mendalami dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007, masing-masing terkait izin eksploitasi serta izin pengangkutan dan penjualan batu bara PT RSM. Dua keputusan tersebut diduga menjadi dasar terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan pertambangan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan dugaan bahwa izin diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dan administratif dari Dinas Pertambangan dan Energi, serta tanpa dilakukan penelitian lapangan, sebagaimana diwajibkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002. Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa FM bersama pihak lain berinisial SA mengatur proses penerbitan izin pertambangan PT RSM. Untuk memperlancar penerbitan izin tersebut, FM diduga menerima aliran dana sebesar Rp600 juta.
Atas perbuatannya, FM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT–879/L.7/Fd.2/07/2025.
FM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP.
Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan Kasus PT RSM Jilid II masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Pemeriksaan terhadap WNA, mantan kepala daerah, dan pihak-pihak terkait lainnya merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan perizinan pertambangan secara menyeluruh.