Bengkulutoday.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah meminta Gubernur Bengkulu mengaktifkan kembali Nopian Andusti sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 821/5322/OTDA tertanggal 26 September 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.
Surat dari Kemendagri itu beredar luas di media sosial. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar saat dikonfirmasi belum memastikan kebenaran surat tersebut. "Belum ada konfirmasi dari Otda," kata Bahtiar saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap, Selasa (1/10/2019) malam.
Dalam bunyinya, surat tersebut menjawab surat dari Nopian Andusti yang mengadu masalah penonaktifan PNS dari JPT Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam hal ini, Nopian Andusti telah dinonaktifkan oleh Gubernur Bengkulu pada Jumat 13 September 2019 lalu.